Bongkarperkara.id – Kabupaten Bandung – Aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar diduga berlangsung bebas di Jl. Nanjung, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni berkedok sebagai bengkel tambal ban, Sabtu (25/4/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas jual beli obat keras tersebut disebut benar adanya dan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Meski sempat berhenti sekitar dua pekan karena diduga viral di masyarakat, aktivitas tersebut kini kembali beroperasi sejak dua hari terakhir.
Seorang pria yang mengaku bernama Adi, yang disebut sebagai pemilik, tidak membantah adanya aktivitas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu jenis obat yang dijual adalah tramadol dengan harga sekitar Rp5.000 per butir.
“Iya, tramadol Rp5.000 per butir. Sudah jalan kurang lebih tiga bulan, sempat tutup dua minggu karena sempat ramai, sekarang baru buka lagi dua hari ini,” ujar Adi saat ditemui di lokasi.
Selain itu, aktivitas transaksi di lokasi tersebut juga melibatkan seorang perempuan dewasa yang berperan sebagai penjaga sekaligus melayani pembeli.
Saat ditanya terkait omzet penjualan, Adi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia mengklaim bahwa operasional yang dijalankan disebutnya “sudah kondusif” dengan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau soal itu (operasi), sudah kondusif. Biasanya justru media yang bikin tidak kondusif,” tambahnya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas tersebut, guna mencegah dampak negatif yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.
Hingga berita ini diteebitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
(Red)
