Bongkarperkara.id – Cianjur – Aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar ditemukan di Jalan Barisan Banteng, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (27/4/26).
Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni dengan menyamarkan lapak sebagai gerobak kecil penjual kopi. Namun di balik aktivitas tersebut, diduga terjadi transaksi obat keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.
Saat awak media mendatangi lokasi, dua pria yang mengaku bernama Dedep dan Putra membenarkan adanya penjualan obat-obatan tersebut. Keduanya mengaku hanya bekerja dan bukan sebagai pemilik usaha.
“Iya pak, kalau kami hanya kerja. Kalau bosnya Pak Amir,” ujar Dedep saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Dedep mengungkapkan jenis obat yang dijual beserta kisaran harganya. Ia menyebut, terdapat dua jenis obat yang diperjualbelikan, yakni Tramadol dan Eximer.
“Kami hanya jual dua jenis, Pak. Tramadol Rp70.000 per lempeng, Eximer Rp10.000 per 4 butir. Kalau omzet sekitar Rp3 jutaan per hari, soalnya kami baru sekitar tiga bulan di sini,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukan sekadar penjualan biasa, melainkan telah mengarah pada praktik peredaran obat keras secara ilegal. Terlebih, kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara serta denda dalam jumlah besar.
(Red)
