Bongkarperkara.id – Cianjur – Sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bojongherang, Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar, Minggu (26/4/2026).
Dugaan tersebut menguat setelah adanya keterangan dari seorang pria yang mengaku sebagai penjaga kios, bernama Fikar.
“Saya di sini cuma kerja, bukan pemilik,” ujarnya saat ditemui awak media.
Dalam keterangannya, Fikar menyebut bahwa di lokasi tersebut terdapat penjualan obat-obatan yang termasuk golongan keras. Ia juga menyampaikan kisaran harga dari beberapa jenis obat yang dijual.
“Tramadol Rp15 ribu dua butir, kalau satu lempeng Rp70 ribu. Hexymer Rp10 ribu lima butir, Tryhex Rp5 ribu per butir,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Pasokan obat, menurutnya, berasal dari seseorang bernama Iim.
“Baru jalan sekitar dua bulan, barang diantar sama Iim,” ungkapnya.
Namun demikian, informasi terkait kepemilikan kios maupun detail lainnya belum dapat dipastikan. Fikar juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi ini.
(Red)
