Bongkarpekara.id – Brebes, — Sebuah lokasi di Jalan Raya Cimohong, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G, Selasa, (29/9/26)
Dugaan tersebut terungkap ketika awak media melintas di sekitar lokasi dan melakukan penelusuran informasi.
Dalam komunikasi dengan seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras, yang bersangkutan disebut mengakui bahwa dirinya menjual obat keras golongan G.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius. Awak media selanjutnya meminta pria tersebut untuk ikut ke Polsek Bulakamba, Polres Brebes, guna menyerahkan informasi sekaligus barang yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, ratusan butir obat keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis kemudian diamankan di Polsek Bulakamba untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Keberadaan ratusan butir obat tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredarannya.
Apalagi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa hak dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat, khususnya apabila obat tersebut beredar bebas tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap secara terang dari mana obat-obatan tersebut diperoleh, kepada siapa saja didistribusikan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status hukum pihak yang diamankan serta hasil pemeriksaan terhadap ratusan butir obat tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Polsek Bulakamba maupun Polres Brebes.
(Red)
