TEGAL,Bongkarperkara.id— Sebuah mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi B 9904 ERU diduga digunakan sebagai armada untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut mencuat saat awak media bersama Satgas Investigasi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) berada di SPBU 44.521.09, Jalan Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi yang mengaku bernama Jatmiko menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikannya membawa solar bersubsidi.
“Baru satu kali pengisian sebesar Rp500 ribu,” ujar Jatmiko kepada awak media.
Jatmiko juga mengungkapkan bahwa dalam setiap melakukan pengisian solar di SPBU, dirinya menggunakan nomor polisi yang berbeda.
“Kalau bosnya bernama Budi,” ujarnya sembari menghubungi seseorang yang disebutnya bernama Negro.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tujuan distribusi solar tersebut, Jatmiko enggan memberikan penjelasan kepada awak media.
Dari dalam kendaraan, awak media menemukan dua buah kempu dengan kapasitas masing-masing sekitar satu ton atau 1.000 liter. Keberadaan kempu tersebut menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut memang disiapkan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah nomor polisi berbeda di dalam kendaraan. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan identitas kendaraan yang berbeda dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi, termasuk kemungkinan penggunaan barcode yang berbeda.
Rangkaian temuan tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya pola pengumpulan atau pengangkutan solar bersubsidi secara berulang, bukan sekadar pengisian untuk kebutuhan operasional kendaraan.
Satgas Investigasi BPAN, Sahlan, meminta aparat Kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hal itu disampaikan Sahlan kepada awak media setelah melakukan kunjungan ke Polsek Suradadi pada Rabu, 3 September 2026.
Sahlan mengaku kecewa setelah mendapatkan informasi dari salah satu anggota piket bahwa pengemudi yang sebelumnya diamankan bersama kendaraan tersebut telah dipulangkan dan disebut hanya dikenakan wajib lapor.
“Saya merasa kecewa. Kalau memang ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, seharusnya persoalan ini tidak berhenti hanya pada pengemudi. Polisi perlu mengusut siapa pemilik kendaraan, siapa yang memerintahkan, dari mana modalnya, ke mana solar tersebut akan dibawa, serta apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Sahlan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan, dokumen, nomor polisi, barcode, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pengemudi.
“Jangan sampai pengemudi saja yang diperiksa kemudian dipulangkan, sementara dugaan jaringan atau pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut tidak tersentuh. Kalau memang ada unsur pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sahlan juga mempertanyakan dasar dan prosedur penanganan terhadap pengemudi beserta kendaraan tersebut.
Dirinya menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami akan meminta tanggapan Kapolres Tegal. Kami ingin mengetahui apakah langkah yang dilakukan oleh Polsek Suradadi terhadap pengemudi dan kendaraan tersebut sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sahlan.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Polsek Suradadi dan Polres Tegal mengenai status kendaraan, pengemudi, barang yang diangkut, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
