Bongkarperkara.id – Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga termasuk kategori Galian C yang berada di Desa Sindang Sono RT 01/RW 08, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi dan kembali menjadi perhatian warga, Senin (15/6/26).
Meski telah menjadi perhatian dari sejumlah pihak, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah di lokasi tersebut dikabarkan masih terus beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut serta bagaimana status perizinannya. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas di lokasi masih terlihat berlangsung sebagaimana biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mengaku telah menginformasikan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis terkait masih berlangsungnya aktivitas galian tersebut.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian tersebut.
“Nanti sore saya panggil yang bersangkutan,” tulis AKP Humaedi, S.H. kepada Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten Ahmad Sudita saat menerima informasi bahwa aktivitas galian tersebut masih beroperasi.
Ahmad Sudita mengapresiasi respons cepat yang diberikan Kapolsek Pasar Kemis. Menurutnya, langkah pemanggilan tersebut penting untuk memastikan legalitas kegiatan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kepemilikan usaha galian tersebut. Jika memang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tentu harus dapat dibuktikan secara transparan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas,” ujar Ahmad Sudita.
DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik galian di Desa Sindang Sono RT 01/RW 08, Kecamatan Sindang Jaya, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
