Bongkarperkara.id – TANGERANG SELATAN, 13 Agustus 2026* – Pekerjaan yang diduga berasal dari Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan di Kampung Buaran Barat, Jl. Jelupang, Kecamatan Serpong Utara diduga dikerjakan secara “siluman”.
Disebut siluman karena pekerjaan tersebut diduga tidak memiliki pagu anggaran yang jelas, dikerjakan asal-asalan alias “menclak-menclok”, dan tidak ada satupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (13/8/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek. Tidak ada nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, nama perusahaan, maupun jadwal pelaksanaan.
Lebih ironis, di lokasi tidak terlihat adanya Pelaksana Lapangan, Konsultan Pengawas, Pengawas dari Dinas, Mandor, hingga K3. Pekerja di lapangan pun tidak bisa menunjukkan dokumen atau SPK saat ditanya warga.
“Ini udah jalan beberapa hari Pak. Kerjanya kapan mau kapan enggak. Ditanya proyek siapa, bilangnya dari PU. Tapi orang dinasnya nggak ada, konsultan nggak ada, mandornya juga ganti-ganti. Hasilnya ya gitu, asal timbun asal rata,” keluh F sebagai warga Jelupang.
“Kami kecewa. Kalau memang ini proyek pemerintah, harusnya transparan. Ini papan proyek nggak ada. Kalau rusak 3 bulan lagi siapa yang tanggung jawab? Uang rakyat jangan main-main.”
*Diduga Langgar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021*
Setiap pekerjaan konstruksi wajib: Memasang papan nama proyek
Ada PPK, Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Tim K3 di lapangan
Ada RAB dan pagu anggaran yang jelas.
“Kalau unsur-unsur itu tidak ada, maka ini patut diduga proyek siluman. Rawan korupsi, rawan tidak mutu, dan pemborosan uang negara,” tegas Fadli pengamat kebijakan publik Tangsel.
*TUNTUTAN KERAS WARGA & LSM:*
1. *Dinas PU & Dinas SDA Kota Tangsel* segera buka data: Ini kegiatan apa, pagu berapa, siapa PPK dan kontraktornya. Hentikan jika tidak prosedural.
2. *Inspektorat Kota Tangsel* turun sidak dan audit. Segel lokasi jika terbukti ilegal.
3. *Walikota Tangerang Selatan* evaluasi kinerja dinas. Beri sanksi tegas.
4. *Kejari Tangsel & BPK* periksa dugaan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan Kamis (13/8/2026) pukul 15:00 WIB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas SDA, dan Camat Serpong Utara belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Dinas PU, Dinas SDA, dan pihak terkait lainnya.
(Red)
