Bongkarperkara.id – TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di Desa Cilongok Daon, RT 01/RW 03, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sebidang tanah yang disebut-sebut merupakan aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BBWS C3, diduga diperjualbelikan oleh oknum Ketua RT untuk kepentingan pribadi.
Dugaan tersebut memicu keresahan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, tanah yang disebut sebagai aset negara tersebut diduga telah menjadi objek transaksi tanpa adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan penjualan maupun ke mana aliran uang hasil transaksi tersebut.
Informasi yang dihimpun, tanah tersebut selama ini diketahui berkaitan dengan fasilitas umum dan berada dalam pengelolaan instansi pemerintah. Namun belakangan muncul aktivitas pengerukan serta adanya pihak yang disebut sebagai pembeli di lokasi.
“Tanah itu kan aset PUPR BBWS C3, bukan milik pribadi. Tiba-tiba ada transaksi jual beli dan uangnya tidak jelas ke mana,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (12/8/2026).
Warga mengaku mengetahui dugaan transaksi tersebut setelah melihat adanya aktivitas di lokasi tanah, termasuk pengerukan oleh pihak yang diduga sebagai pembeli.
Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan: atas dasar apa tanah yang disebut sebagai aset negara tersebut dapat diperjualbelikan oleh seorang oknum perangkat lingkungan? Siapa yang memberikan kewenangan? Dan ke mana uang hasil transaksi tersebut mengalir?
Jika benar tanah tersebut merupakan aset milik negara, dugaan transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan jual beli tanah biasa. Status kepemilikan, kewenangan pengelolaan, dasar hukum transaksi, serta dokumen yang mendasari perpindahan penguasaan tanah perlu dibuka secara terang.
Terlebih, apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan jabatan lingkungan untuk melakukan transaksi atas aset yang bukan miliknya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua RT yang disebut warga terkait dugaan penjualan tersebut belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Masyarakat Desa Cilongok Daon mendesak pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian PUPR/BBWS C3, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap status tanah dan dugaan transaksi tersebut.
Warga juga meminta agar seluruh dokumen terkait kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta dugaan jual beli tanah diperiksa secara transparan sehingga tidak muncul kesan bahwa aset negara dapat diperjualbelikan secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya penjualan atau penguasaan aset negara tanpa hak serta terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan klarifikasi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Red)
