Bongkarperkara.com – Kota Cimahi – Sebuah kios di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar, Sabtu (25/4/26).
Berdasarkan keterangan seorang pria yang mengaku bernama Alex, di lokasi tersebut diperjualbelikan sejumlah obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl (tryhex) dengan harga bervariasi.
“Tramadol dijual Rp5.000 per butir, hexymer Rp5.000 untuk dua butir, dan tryhex Rp10.000 untuk tiga butir,” ujar Alex kepada awak media.
Alex mengaku baru bekerja di kios tersebut sekitar satu bulan. “Saya baru kerja di sini, kurang lebih satu bulan,” katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai sejak kapan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut berlangsung, Alex mengaku tidak mengetahui dan enggan memberikan penjelasan tambahan.
“Kalau sudah berapa lama kios ini menjual obat keras, saya kurang tahu,” ucapnya singkat.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
(Red)
