Bongkarperkara.id – Kabupaten Bandung — Sebuah kios yang berkedok warung kopi di Taman Kopo Indah 2, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin, Sabtu (25/4/2026).
Dari keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, di tempat tersebut dijual beberapa jenis obat seperti tramadol, hexymer, dan trihex. Obat-obatan itu dijual bebas tanpa resep dokter.
Warga tersebut mengaku pernah membeli tramadol di lokasi itu dengan harga Rp5.000 per butir. Ia juga mengatakan tidak tahu harga obat lain karena tidak pernah membelinya.
“Saya beli tramadol di situ, harganya lima ribu per butir,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, warga itu menjelaskan bahwa penjualan obat keras ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, lokasi penjualannya sempat berpindah-pindah sebelum kembali ke tempat sekarang.
“Sudah lama, sempat pindah-pindah. Awalnya di dalam, lalu ke seberang Indomaret, sekarang balik lagi ke sini,” katanya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tempat tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras ini bisa merusak lingkungan, terutama generasi muda.
“Kami berharap aparat segera bertindak, karena ini berbahaya bagi masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
(Red)
