Bongkarperkara.id – Kabupaten Bandung Barat — Di balik pagar besi sebuah rumah mewah di Jalan Nasional III, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, tersimpan aktivitas yang diduga kuat mengancam keselamatan generasi muda sekaligus berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Minggu (26/4/26).
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras secara ilegal yang dijalankan secara tertutup. Dari balik pagar besi, dua pemuda yang mengaku bernama Bewok dan Amar menyebut bahwa mereka hanya menjalankan usaha milik seseorang bernama Andre.
“Usaha ini milik Andre. Omzetnya bisa sampai Rp5 juta per hari. Ini saja lagi sepi, kalau ramai bisa lebih,” ujar salah satu pemuda saat dikonfirmasi awak media.
Keduanya juga secara terang-terangan mengakui menjual beberapa jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
“Kami jual tiga macam, Tramadol, Trihex, sama Eximer. Tramadol satu butir Rp5 ribu, Trihex Rp5 ribu per butir, Eximer Rp10 ribu untuk enam butir,” jelas Amar.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang sudah berjalan dengan pola terorganisir.
Dengan omzet harian yang mencapai jutaan rupiah, aktivitas ini dinilai sangat meresahkan warga dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan telah secara tegas mengatur larangan dan sanksinya.
Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan:
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar juga terancam pidana penjara dan denda besar.
Lebih jauh, penjualan bebas obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer tanpa resep dokter termasuk dalam kategori penyalahgunaan sediaan farmasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana serius.
Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.
Warga diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.
(Red)
