Bongkarperkara.id – Cianjur – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras golongan G terungkap di pinggir Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Minggu (24/4/26).
Praktik tersebut diduga berlangsung secara terselubung di balik lapak yang ditutupi terpal berwarna biru, sehingga tidak mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Doles menyebut aktivitas itu telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
“Bosnya bernama Jun. Saya hanya pekerja. Obat yang dijual ada dua jenis, tramadol dan hexymer,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan harga jual yang ditawarkan secara terbuka. Tramadol disebut dijual seharga Rp15.000 untuk dua butir, sementara Hexymer Rp10.000 untuk lima butir.
Kedua jenis obat tersebut diketahui termasuk kategori obat keras yang peredarannya wajib diawasi ketat dan tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Doles menyebut lokasi tersebut merupakan pindahan dari titik sebelumnya yang tidak jauh dari lokasi saat ini, yakni di area sebelum memasuki Kota Cianjur dari arah Bandung.
Meski aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama, belum ada informasi pasti terkait besaran omzet yang dihasilkan. Doles mengaku tidak mengetahui atau enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan telah mengatur secara tegas larangan serta sanksi bagi pelanggarnya.
Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar terancam pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Penjualan bebas obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter termasuk dalam kategori penyalahgunaan sediaan farmasi yang dapat dikenakan sanksi pidana.
(Red)
