Bongkarperkara.id – Majalengka – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Pronas) di Desa Lewi Kobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp60.000 untuk setiap patok batas tanah yang digunakan dalam proses pengukuran.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dengan alasan pembelian patok. Padahal, di tengah masyarakat berkembang pemahaman bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya biaya tersebut. Menurutnya, warga tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar penetapan harga patok sebesar Rp60.000 per buah.
“Kami hanya diminta membayar untuk patok. Tidak ada penjelasan mengenai rincian biaya maupun dasar penetapannya,” ujar narasumber.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan program PTSL di Desa Lewi Kobong. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengadaan patok serta dasar penarikan biaya kepada peserta program.
Masyarakat juga meminta pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi program PTSL, untuk melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Lewi Kobong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red)
