Bongkarperkara.id – Majalengka – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Leweung Hapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sebesar Rp50.000 per patok sebagai syarat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penarikan biaya tersebut disebut-sebut dikoordinasikan melalui masing-masing Ketua RT. Namun, warga mengaku kecewa lantaran sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi yang jelas mengenai adanya biaya pembelian patok maupun dasar penetapan nominal tersebut.

“Kami hanya diminta membayar Rp50 ribu untuk satu patok. Sebelumnya tidak ada penjelasan atau musyawarah terkait biaya itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan Program PTSL di Desa Leweung Hapit. Warga berharap pemerintah desa dan panitia pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan biaya, mekanisme pengadaan patok, serta rincian penggunaannya.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang mengawasi pelaksanaan Program PTSL, untuk melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Leweung Hapit maupun panitia pelaksana PTSL belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Red)
